Rekening Bansos Terancam Diblokir, Pemprov Kalteng Minta PPATK Lindungi Warga Miskin

ppatk
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah menyikapi dengan serius kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara sejumlah rekening dorman atau rekening pasif. Pemblokiran ini ditujukan terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, dengan alasan pencegahan tindak pidana keuangan.

Namun, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil, khususnya penerima bantuan sosial yang menggunakan rekening bank sebagai saluran penyaluran dana.

“Ini kan masih dinamis, belum secara resmi. Tapi kita berharap rekening milik masyarakat, terutama penerima bansos, tetap bisa digunakan secara maksimal,” ujar Leonard kepada media, Kamis (31/7/2025).

Menurut Leonard, banyak warga yang memiliki saldo pas-pasan, antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, dan hanya menarik dana bantuan saat dibutuhkan. Karena jarang digunakan, rekening mereka rentan masuk kategori dorman dan terblokir secara otomatis.

“Kalau rekening dengan saldo kecil dan pasif juga ikut diblokir, ini bisa jadi persoalan besar bagi rakyat miskin yang sangat bergantung pada bantuan,” imbuhnya.

Ia mendorong adanya klasifikasi yang jelas dari PPATK agar rekening milik kelompok rentan tidak terdampak kebijakan tersebut. Leonard berharap kebijakan ini bisa dilengkapi dengan aturan pengecualian atau peraturan khusus.

“Kita tunggu regulasinya, tapi harapan kami, rekening masyarakat miskin tidak ikut jadi korban dari kebijakan yang seharusnya ditujukan untuk memberantas kejahatan keuangan,” tegasnya.

Sejauh ini, PPATK belum merinci secara lengkap daftar rekening yang diblokir, namun Pemprov Kalteng berharap aspirasi daerah bisa menjadi pertimbangan dalam kebijakan lanjutan. (ifa/cen)

BACA JUGA : Koperasi Merah Putih Kosong, Wagub Kalteng: Jangan Hanya Gagah di Depan Kamera