Penertiban Lapak di Pasar Keramat Diwarnai Ketegangan, Pedagang Protes Perlakuan Tak Adil

pasar keramat
Salah satu pedagang saat protes merasa diberlakukan tidak adil saat pembongkaran lapak liar di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Senin (28/7/2025) pagi. Foto: Apri

SAMPIT – Suasana sempat memanas saat penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (28/7/2025) pagi. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta jajaran Kecamatan Baamang turun langsung ke lokasi untuk menertibkan lapak-lapak yang dianggap melanggar aturan.

Ketegangan muncul ketika salah seorang pedagang memprotes keras rencana pembongkaran lapaknya yang berdiri di atas saluran drainase dan memakan sebagian bahu jalan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena menganggap masih banyak pedagang lain di lokasi berbeda yang belum ditindak.

“Di sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Suka Bumi masih banyak yang jualan ayam dan ikan di pinggir jalan. Tapi kenapa mereka tidak ditertibkan? Kami yang di sekitar Pasar Keramat ini justru disuruh masuk ke dalam pasar. Apakah itu adil?” keluh Asmuri, salah satu pedagang, dengan nada kecewa.

Meski sempat terjadi adu argumen, proses penertiban tetap berjalan. Sebagian pedagang memilih membongkar lapaknya sendiri, sementara sisanya diberikan tenggat waktu tiga hari sebelum dibongkar oleh petugas.

Plt Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menegaskan bahwa penertiban ini sudah melalui proses sosialisasi dan peringatan tertulis sejak 17 Juli 2025. Pedagang telah diberikan waktu selama 11 hari untuk membongkar sendiri lapak yang berdiri di atas fasilitas umum.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup. Bahkan ada yang sudah membongkar lapaknya secara sukarela. Itu menunjukkan mereka paham dan mematuhi aturan,” ujar Widya.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka.

Widya juga mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan bersifat insidental. Satpol PP bersama tim gabungan akan membentuk posko pengawasan selama sepekan ke depan di wilayah Kecamatan Baamang.

“Kami bentuk posko pengawasan selama satu minggu ke depan. Bagi pedagang yang belum membongkar lapaknya, kami beri waktu dan pendampingan. Tapi tetap akan kami awasi,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa langkah ini dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

“Penertiban ini adalah bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar, khususnya di Pasar Keramat,” tandas Widya. (pri/cen)

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Landa Desa Ramban Kotim, Warga Berhasil Padamkan Api Sebelum Petugas Tiba