KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2025, pada Selasa (22/07/2025). Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pidato pengantar Bupati Katingan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP, didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Dari pihak eksekutif, tampak hadir Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan.
Saat membuka rapat, Marwan menjelaskan bahwa penyampaian pidato pengantar Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah kami terima pada 21 Juli 2025,” ujarnya.
Ketua DPRD merinci isi dari pasal-pasal tersebut. Ayat (1) mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilampiri laporan keuangan telah diperiksa BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa laporan keuangan tersebut paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD. Ayat (3) menegaskan, bahwa penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Melalui laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang disampaikan, akan diketahui secara transparan bahwa tugas-tugas pemerintah daerah menyangkut aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu satu tahun telah benar-benar dijalankan sesuai yang digariskan dalam APBD,” tutur Marwan.
Ketua DPRD Katingan berharap, laporan ini menunjukkan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dalam hal penggunaan anggaran.
“Selain itu, dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini. (ndi)
BACA JUGA : DPRD Katingan Dukung Upaya Kepolisian Berantasan Narkoba