PURUK CAHU – Jajaran Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura), mengamankan seorang pria berinisial H (34), terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak tirinya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko, S.A.P., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa (8/7/2025).
Saat itu, ibu korban baru pulang dari rumah orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya soal aktivitas sang ayah tiri sebelum berangkat kerja. Sang anak yang masih di bawah umur kemudian menangis dan mengaku telah mengalami tindakan asusila.
Keterangan tersebut langsung disampaikan ibu korban kepada saudaranya. Merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Murung.
“Menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Murung, Ipda Yakobus Riko, Senin (28/7/2025).
Kini, terduga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat mencapai 15 tahun penjara, dengan pemberatan apabila dilakukan oleh orang terdekat korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (udi/cen)
BACA JUGA : Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Houling Batu Bara, Diduga Korban Penganiayaan Ayah Tiri