KASONGAN – Pihak Polres Katingan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan dan Pengadilan Negeri Kasongan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Katingan, Kamis (24/07/2025).
Hadi kala itu, Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto SIK dan Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH beserta sejumlah perwira serta anggota lainnya. Ada pula Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Katingan Tedy Valentino, SH dan Perwakilan PN Kasongan, Atrikuasa, SH.
Pemusnahan barang bukti, juga disaksikan langsung para tersangka. Sebelumnya, terhadap barang bukti dilakukan tes menggunakan alat khusus. Kemudian sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan bukti di pengadilan. Sisanya sekitar 22,58 gram dimusnahkan, dengan cara dicampurkan dengan cairan pembersih lantai lalu diblender. Setelah itu, campuran tadi dibuang di saluran air.
Kapolres mengatakan, jumlah total barang bukti sabu sebanyak 46,31 gram. Barang bukti ini merupakan hasil dari Operasi Antik Telabang Tahun 2025, yang dilaksanakan d selama 25 hari sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025. “Barang bukti ini hasil penyitaan dari delapan tersangka,” jelas Kapolres.
Chandra menyampaikan, untuk LP pertama barang buktinya 40 paket Sabu dengan berat kotor 21,56 gram atau berat bersih 13,48 gram. Dari semua itu, satu paket dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,15 gram sebagai barang bukti untuk Laboratorium Forensik (BPOM) guna mengetahui kandungannya.
“Kemudian satu paket dengan berat kotor 7,47 gram atau berat bersih 6,81 gram sebagai barang bukti di pengadilan. Sementara 38 paket lagi dengan berat kotor 16,76 gram atau berat bersih 16,52 gram, untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Selanjutnya LP kedua, barang buktinya enam paket Sabu dengan berat kotor 12,59 gram atau berat bersih 11,33 gram. Dari total itu, sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,22 gram atau berat bersih 0,06 gram sebagai barang bukti untuk BPOM guna mengetahui kandungannya.
“Kemudian satu paket dengan berat kotor 5,63 gram atau berat bersih 5,21 gram, sebagai barang bukti di pengadilan. Sementara sempat paket lagi dengan berat kotor 6,90 gram atau berat bersih 6,06 gram untuk dimusnahkan,” kata Kapolres.
Mengingat jumlah barang bukti Sabu pada perkara lainnya rata – rata dibawah 5 gram, maka berdasarkan surat ketetapan status sitaan barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Katingan disisihkan untuk bukti di pengadilan.
“Selain itu, untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik BPOM Palangka Raya,” imbuhnya. (ndi)
BACA JUGA : Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Narkoba