KASONGAN – Pihak Polres Katingan merilis secara resmi hasil pengungkapan dugaan tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Telabang sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025. Selama periode itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan berhasil mengungkap lima perkara.
Delapan tersangka diamankan, lima diantaranya laki-laki, yakni berinisial EEF, KH, SI, SN, dan DY. Sementara tiga lainnya perempuan, yakni berinisial NH, AIdan KL. Sementara jumlah barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 46,31 gram.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menyampaikan bahwa Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Antik Telabang-2025” dilaksanakan dalam rangka penanggulangan terhadap kejahatan atau penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Katingan selama 25 hari.
“Selama Operasi Antik, kita lebih mengedepankan fungsi penegakkan hukum. Kita juga didukung fungsi intelijen, preemtif dan preventif dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” jelasnya saat Pers Rilis di Mapolres Katingan, Kamis (24/07/2025).
Dari semua perkara yang diungkap, tempat kejadiannya di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan ada satu kasus. Kemudian di Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir satu kasus, Desa Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala dua kasus dan Desa Sebangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala satu kasus.
“Terhadap para tersangka ini, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) ada empat LP. Ancaman hukumannya, dibawah delapan tahun penjara. Sementara yang dikenakan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) ada satu LP, ancaman hukumannya di atas delapan tahun penjara,” jelas Kapolres.
Terhadap Delapan tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan. “Untuk barang bukti yang diamankan berupa paketan Sabu sebanyak 46,31 gram, uang tunai sebesar Rp. 24.550.000, alat komunikasi (HP) sebanyak 10 unit, dua bong atau alat hisap sabu dan tiga buah timbangan,” sebut Chandra. (ndi)
BACA JUGA : Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti 22,58 Gram Sabu