KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Sahriah K Sabran, mengingatkan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini memuat panduan lengkap mengenai tahapan, struktur, dan tata kelola pembentukan koperasi desa.
“Di dalam SE itu jelas diatur, misalnya perangkat desa atau kepala desa, apalagi keluarga dekat seperti saudara, tidak boleh menjadi pengurus koperasi. Harus orang-orang yang netral,” tegas Sahriah, Kamis (24/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa ada tiga pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Membentuk koperasi baru,
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada,
- Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Sahriah juga menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pemilihan pengurus koperasi. Termasuk penggunaan nama desa setempat sebagai bagian dari identitas koperasi, sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh kementerian.
“Koperasi ini nantinya bisa bergerak di banyak bidang, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, hingga pembangunan kantor koperasi,” imbuhnya.
Setelah resmi terbentuk, kata dia, mekanisme pemantauan atau monitoring juga harus dijalankan secara ketat untuk memastikan koperasi benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau semua berjalan sesuai arahan SE Menteri, kami yakin Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kekuatan ekonomi desa yang sehat dan mandiri,” pungkasnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Rawan Pangan di Wilayah Hulu, DPRD Gumas Dorong Pemkab Lebih Aktif Berdayakan Masyarakat