PALANGKA RAYA – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat perlindungan konsumen kini dibuktikan dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Palangka Raya. Lembaga ini akan aktif selama periode 2025–2030 dan dipimpin oleh Samsul Rizal yang terpilih secara aklamasi pada Selasa (22/7/2025).
Pembentukan BPSK dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kalteng, dan dikukuhkan lewat SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/128/2025.
“BPSK ini penting karena selama ini pengawasan terhadap perlindungan konsumen belum maksimal. Sekarang, masyarakat punya wadah untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan tidak berbelit,” ujar Maskur, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng.
Sebagai lembaga semi-yudisial, BPSK hadir untuk menyelesaikan konflik antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melalui jalur pengadilan. Proses yang diutamakan adalah musyawarah, mediasi, dan pendekatan keadilan yang mudah diakses.
Ketua terpilih, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa lembaga ini akan menjadi garda depan dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen.
“Kami ingin masyarakat makin sadar dan percaya diri untuk melapor jika dirugikan. Kami siap menjadi jembatan penyelesaian yang efisien dan adil,” katanya.
Selain menjadi penengah sengketa, BPSK juga diharapkan bisa memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab di Kalimantan Tengah. (ifa/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Dukung Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu