Pulpis Wajib Upacara! Bupati Instruksikan 17 Agustus Digelar Serentak di Tiap Kecamatan

bupati
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i didampingi Ketua Panitia Harjad ke-23 Kabupaten Pulang Pisau dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hendra saat memimpin rapat persiapan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (21/07/2025). Foto: Ist

PULANG PISAU – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah desa, BPD, dan kecamatan untuk melaksanakan upacara bendera serentak di wilayah masing-masing.

Instruksi ini disampaikan dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (21/7/2025), sekaligus sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Pulang Pisau.

“Saya ingin semua unsur masyarakat, terutama di tingkat desa dan kecamatan, bisa merasakan langsung semangat perjuangan dan makna kemerdekaan itu,” tegas Bupati Ahmad Rifa’i.

Dalam surat tersebut, Bupati menunjuk:

  • Camat sebagai Inspektur Upacara (Irup)
  • Perwakilan Ketua BPD sebagai pembaca UUD 1945
  • Kepala Desa sebagai Komandan Upacara
  • Ibu-ibu PKK sebagai tim paduan suara
  • Agenda Meriah Sebulan Penuh

Ketua Panitia Harjad ke-23 dan HUT RI, Hendra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah difinalisasi dan siap dilaksanakan mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.

Adapun kegiatan yang akan memeriahkan Pulang Pisau meliputi:

  • Bupati Cup
  • Festival Budaya dan Pawai Budaya
  • Handep Hapakat Fair
  • Pasar Malam Kemerdekaan

“Hari ini kita finalkan semuanya. Jadwal tetap mengacu pada hasil rapat pertama sebelumnya,” ujar Hendra.

Dengan melibatkan semua unsur dari kepala desa hingga ibu-ibu PKK. Pemkab Pulang Pisau berharap semangat nasionalisme dan gotong royong bisa semakin kuat di tengah masyarakat. (ung/cen)

BACA JUGA : Bupati Pulpis Hadiri HUT ke-22 Desa Sidodadi, Ajak Warga Cek Kesehatan dan Donor Darah