Gerebek Rumah di Tampelas, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Sita 10,67 Gram Barang Bukti

tampelas
Dua pria pengedar sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Foto: Ist

KUALA KURUN – Dua pria pengedar sabu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Selasa malam (22/7/2025). Polisi menyita sabu seberat 10,67 gram dari tangan para tersangka.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal itu berlangsung sekitar pukul 20.23 WIB dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (39), pemilik rumah, dan Y (29), warga Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan Y,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu (23/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar sabu seberat 9,89 gram dari tersangka R, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Sementara dari tersangka Y, ditemukan empat paket sabu seberat 0,78 gram, timbangan digital, satu ponsel, dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

“Keduanya beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Abi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran gelap narkoba di Gunung Mas bisa diberantas,” tegasnya. (nya/cen)

BACA JUGA : Polres Gumas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu Senilai Rp120 Juta