PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, secara resmi melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir, Idon Y Riwut, untuk masa bakti 2025–2031. Pelantikan digelar di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, pada Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Wabup menekankan pentingnya peran Damang sebagai tokoh sentral dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai adat Dayak, sekaligus menjadi perekat sosial antar golongan di wilayah Kahayan Hilir.
“Tugas dan fungsinya cukup berat. Di pundak Damang terpikul tanggung jawab untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, serta menjaga kerukunan masyarakat,” ujar Ahmad Jayadikarta.
Wabup juga menyampaikan bahwa Damang tidak hanya berperan sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai penyelesai berbagai persoalan yang menyangkut adat istiadat dan pengembangan kearifan lokal khas Kalimantan Tengah.
“Kami berharap Damang dapat bersikap arif dan bijaksana, agar tak ada pihak yang merasa tersisih atau ditinggalkan dalam proses pengambilan keputusan adat,” tambahnya.
Dengan masa bakti hingga 2031, Idon Y Riwut diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat adat dengan pemerintah, menjaga suasana aman dan kondusif di tengah keberagaman yang ada.
“Peran Damang sangat penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat di tingkat akar rumput,” pungkas Wakil Bupati.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh para tokoh adat, pejabat pemerintahan, dan perwakilan masyarakat adat dari wilayah Kahayan Hilir. (ung/cen)
BACA JUGA : Bupati Pulpis Hadiri HUT ke-22 Desa Sidodadi, Ajak Warga Cek Kesehatan dan Donor Darah