PALANGKA RAYA – Seorang janda muda asal Kalimantan Selatan (23) yang bekerja di Palangka Raya mendapat pembinaan dari Tim Virtual Police Polda Kalimantan Tengah setelah terbukti mengunggah ujaran kebencian dan informasi palsu (hoaks) di media sosial.
Perempuan yang telah bercerai dan kini membesarkan seorang anak itu juga sempat mengancam akan menyebarkan video pribadi milik mantan kekasihnya. Aksi tersebut dilakukan karena ia tidak terima sang mantan, pria berusia 24 tahun, menikah dengan perempuan pilihan orang tuanya.
“Saya minta tolong Cak, mantan saya ini gangguin terus, fitnah saya di medsos, dan ngancam nyebarin foto dan video saya,” ujar mantan pacar janda muda itu kepada Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam, Sabtu (19/7/2025) dikutip dari infokalteng.co.
Mantan pacar janda muda itu menjelaskan bahwa hubungan mereka telah berakhir sejak perempuan tersebut tertangkap basah membawa pria lain ke penginapan. Mereka sempat berpisah secara baik-baik, namun konflik kembali muncul setelah dirinya menikah.
Cak Sam kemudian memediasi kedua belah pihak secara kekeluargaan dan memberikan pembinaan kepada sang janda muda. Ia menekankan bahwa tindakan menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga ancaman penyebaran konten pribadi merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau ada masalah pribadi, jangan diumbar di media sosial. Itu bisa masuk ranah pidana, apalagi jika menyangkut aib orang lain,” tegas Cak Sam.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan secara hukum atau mediasi resmi, ketimbang melakukan aksi balas dendam di ruang publik digital.
Setelah dimediasi, janda muda tersebut mengakui kesalahannya, meminta maaf secara langsung kepada mantan pacarnya, dan menghapus seluruh unggahan yang bermasalah. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (cen)
BACA JUGA : Polda Kalteng Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi di Pelabuhan UJP Sampit