Polemik Gereja di Sumber Makmur, DPRD Kotim Minta Warga Bijak & Hindari Konflik SARA

gereja kotim
Anggota DPRD Kotim Dapil III, Zainuddin saat diwawancarai awak media, Senin (21/7/2025). Foto: Apri

SAMPIT – Penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial berbasis SARA.

Dalam surat resmi bertanggal 18 Juli 2025, Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, menyatakan belum dapat menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah tersebut. Keputusan itu diambil setelah mengevaluasi langsung ke lapangan bersama unsur Muspika dan mempertimbangkan adanya penolakan dari sejumlah warga RW 003.

“Berdasarkan cek lapangan bersama pihak Muspika, jumlah umat yang berdomisili masih belum mencukupi,” tulis Supriyo dalam suratnya.

Selain itu, warga sekitar juga menyampaikan penolakan tertulis disertai daftar tanda tangan, yang turut menjadi pertimbangan utama pihak desa.

Menanggapi hal ini, Camat MHU, Muslih, menyatakan akan memanggil Kepala Desa Sumber Makmur guna meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Saya akan panggil kadesnya dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD Kotim Dapil III, Zainuddin, menyoroti pentingnya menyikapi persoalan ini secara arif dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Setidaknya ada 60 dukungan warga dan rekomendasi FKUB. Itulah yang menjadi dasar,” jelas Zainuddin, yang juga merupakan mantan Kepala Kemenag Kotim.

Ia mengingatkan bahwa semua umat beragama berhak memiliki tempat ibadah, sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.

“Sudah ada enam agama resmi, maka semua berhak memperoleh fasilitas ibadah,” tegasnya.

Zainuddin pun mewanti-wanti agar isu ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kita tidak ingin isu SARA memicu instabilitas. Semua pihak harus bijak dan taat aturan,” pungkasnya.

Ia juga mendorong Kementerian Agama untuk aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur pendirian rumah ibadah secara benar dan sah. (pri/cen)

BACA JUGA : Penolakan Izin Gereja di Kotim, Surat Resmi Pemdes Sumber Makmur Tuai Sorotan, Camat Panggil Kades!

BACA JUGA : Penolakan Pembangunan Gereja di Kotim Disorot, Tokoh Pemuda Kalteng: Ada Apa dengan Desa Sumber Makmur?