Penolakan Izin Gereja di Kotim, Surat Resmi Pemdes Sumber Makmur Tuai Sorotan, Camat Panggil Kades!

gereja
Ilustrasi penolakan pembangunan gereja. Dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

SAMPIT – Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan pembangunan rumah ibadah berupa gereja di wilayah RT 007 RW 003.

Surat yang diterbitkan pada 18 Juli 2025 dan ditandatangani Kepala Desa Supriyo itu menjelaskan dua alasan utama penolakan. Pertama, belum terpenuhinya jumlah jemaat yang berdomisili di wilayah tersebut. Kedua, adanya penolakan dari sebagian warga RW 003, yang dibuktikan dengan tanda tangan penolakan.

“Belum memenuhi syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat,” bunyi surat tersebut.

Keputusan pemerintah desa ini menuai perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil yang menginginkan kebebasan beragama. Beberapa kalangan menilai langkah tersebut perlu ditinjau ulang dengan merujuk pada prinsip konstitusional kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Sementara Camat Mentaya Hilir, Muslih, saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail persoalan tersebut. Pasalnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kades dan meminta keterangan terkait surat tersebut.

“Maaf, bentar saya panggil dulu pak kades siang ini,” ucpanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemohon pembangunan gereja. Namun isu ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi sorotan di tingkat lokal maupun nasional. (cen)

BACA JUGA : Silat Kuntau Bangkui Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Kotim, Warisan Leluhur dari Hutan ke Panggung Dunia