PULANG PISAU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan, yang dilaksanakan di ruang pelayanan kantor Disdukcapil, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan FKP di lingkungan pelayanan publik.
Forum dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Pulpis, Sarjanadi, SE, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kasubbag, perwakilan dari berbagai OPD, organisasi masyarakat seperti HIPMI, PWI, GAMKI, serta media massa dan tokoh masyarakat.
“Kegiatan ini kita gelar sebagai sarana evaluasi dan perbaikan standar pelayanan, khususnya di bidang administrasi kependudukan seperti KTP, KK, KIA, dan akta-akta kependudukan lainnya,” ujar Sarjanadi.
Sarjanadi juga menyampaikan capaian positif kinerja Disdukcapil Pulang Pisau dalam berbagai penilaian eksternal selama tahun 2024. Di antaranya:
- Ombudsman: dari zona kuning ke zona hijau
- Kemen PAN RB: dari nilai C menjadi A-
- MCP KPK: nilai capaian mencapai 80 poin
“Melalui forum ini kami membuka ruang dialog untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat. Tujuannya agar kualitas layanan semakin baik dan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” tutup Sarjanadi. (ung/cen)
BACA JUGA : Bupati Pulpis Hadiri HUT ke-22 Desa Sidodadi, Ajak Warga Cek Kesehatan dan Donor Darah