NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Operasi Tertib Berlalu Lintas mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamandau, AKP Susanto, menjelaskan bahwa operasi dilakukan dengan dua pendekatan utama: edukasi (preemtif) dan penegakan hukum (represif).
“Sebanyak 30 personel kami terjunkan. Fokus kami adalah pada tujuh pelanggaran prioritas yang paling sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Susanto, Selasa (15/7/2025).
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
Sebelum operasi dimulai, Satlantas telah melaksanakan apel gelar pasukan dan menyusun agenda bersama lintas sektor untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan.
AKP Susanto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Patuhilah aturan lalu lintas. Periksa kondisi kendaraan dan kelengkapannya, pastikan dokumen seperti SIM dan STNK dibawa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya etika berlalu lintas, seperti saling menghormati sesama pengguna jalan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan. Mari budayakan tertib berlalu lintas,” tegasnya. (han/cen)