KASONGAN – Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Laporan ini meliputi pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Pertama, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja yang menjadi dasar laporan ini dilaksanakan pada 19 dan 20 Juni 2025. Laporan tersebut kemudian disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung baru-baru ini.
Menurut H. Fahmi, Laporan Hasil Rapat Bapemperda dengan Pemerintah Daerah ini merupakan perwujudan dari asas transparansi dan akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan di depan masyarakat Kabupaten Katingan.
“Rapat ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat daerah,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan οtonomi daerah dan tugas pembantuan, serta sebagai sarana untuk menampung kekhususan dan keragaman daerah.
“Perda juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah,” tuturnya.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pihak Bapemperda menyatakan bahwa perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dan penyempurnaan substansi.
“Raperda ini dari sisi hukum dan perundang-undangan tidak terdapat kendala. Raperda ini akan dijadwalkan kembali pembahasannya beserta dengan raperda lainnya yang belum dibahas,” ujar H. Fahmi. (ndi)
BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke-XVII