DPRD Katingan Sampaikan Laporan Hasil Rapat Gabungan

dprd
Anggota DPRD Katingan Gimmak Bulinga, S.Sos saat menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja membahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, baru-baru ini. Foto: Ist

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Ini diagendakan dalam dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung baru-baru ini.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan Gimmak Bulinga, S.Sos mengatakan bahwa rapat kerja tersebut telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Raperda ini merupakan sebuah dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu lima tahun terhitung kedepan sejak 2025 hingga 2029.

“Di dalamnya dijabarkan visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Katingan serta memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, maupun program-program yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI,” jelasnya.

Kemudian, Raperda ini juga dijadikan pedoman dan payung hukum yang sangat mendasar dalam penyusunan Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dokumen perencanaan OPD untuk periode lima tahun.

“Selain itu, untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) periode satu tahun atau yang biasa disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Daerah serta Penyusunan Kebijakan Umum (KUA) APBD.

Demikian juga dengan Rencana Kerja OPD, harus mengacu kepada Renstra OPD dan RPJMD. Sehingga, seluruh OPD dalam menyusun dokumen tersebut harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, maka kami berpendapat bahwa Raperda ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan,” kata Gimmak.

Dalam kesempatan itu, pihak DPRD juga memberikan beberapa catatan. Pertama, bahwa untuk proses monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian proses pembangunan daerah serta pemantauan capaian target pembangunan sebagaimana telah tertulis dalam dokumen Raperda RPJMD tersebut.

“Proses monitoring dilakukan setiap tahun dan harus diselaraskan dengan proses pelaksanaan RKPD. Yakni, penyelarasan pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dengan RKPD serta monitoring capaian indikator kinerja dalam RPJMD dan RKPD,” imbuhnya.

Menurut Gimmak, proses peninjauan kembali dapat dilakukan ketika terjadi kondisi force majeure selama masa pembangunan. Seperti saat terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

“Proses evaluasi harus dilakukan sebelum proses perencanaan RPJMD pada periode selanjutnya. Yaitu evaluasi pada tahun keempat, untuk melihat kinerja selama tiga tahun berjalannya pembangunan dan menentukan langkah pada tahun kelima. Evaluasi pada tahun kelima dilakukan, sebelum proses perencanaan RPJMD periode selanjutnya. Ini untuk menilai pencapaian target arah pembangunan dan indikator pembangunan,” tuturnya. (ndi)

BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke-XVII