PURUK CAHU – Tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2025 yang digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Kapolres Murung Raya, AKBP Franky M Monathen SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutrisno S Sos, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dan menyita puluhan gram sabu, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Selama Operasi Antik ini, banyak laporan dan informasi dari masyarakat yang membantu kami. Ketiga pelaku ini memang sudah masuk dalam target operasi,” ungkap Iptu Sutrisno, Jumat (11/7).
Berikut identitas dan barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku. AN (29), diamankan sabu siap edar seberat 6,76 gram, uang tunai, timbangan digital, dan ponsel pintar.
NH (52), disita sabu seberat 5,54 gram, uang tunai, dan satu unit ponsel android. Dan, JM (47), diamankan sabu seberat 4,22 gram, ponsel pintar, uang tunai, dan satu korek api.
“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan, namun menggunakan modus yang hampir serupa dalam mengedarkan barang haram tersebut,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkotika. Kami ingin tegaskan, wilayah hukum Polres Mura bukan tempat aman bagi para pengedar narkoba,” pungkas Iptu Sutrisno. (udi/cen)
BACA JUGA : Kapolres Mura Sambangi DAD dan Jalin Sinergi Adat–Polri