Raperda RPJMD Miliki Landasan Hukum Kuat

raperda rpjmd
Anggota DPRD Katingan Tantan Suhaimi, SE saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, baru-baru ini. Foto: Ist

KASONGAN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029, untuk dibahas lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Tantan Suhaimi, SE dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap pidato Bupati Katingan mengenai Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, baru-baru ini.

“Terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2029,” ujar Tantan.

Dia mengatakan, seperti yang disampaikan Bupati Katingan bahwa RPJMD Tahun 2025-2029 ini akan menjadi penentu arah bagi pembangunan Kabupaten Katingan dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

“Raperda ini bukanlah sekadar formalitas belaka, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Landasan hukum yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Kemudian, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029. RPJMD Tahun 2025 2029 mempunyai visi Mewujudkan Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berakhlak Mulia. Ini kemudian dijabarkan ke dalam tujuh Misi pembangunan daerah.

“Setelah kamu mencermati dan mempelajari secara mendalam, maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan dapat menerima Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahap pembahasan berikutnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” kata Tantan. (ndi)

BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke-XVII