BPHTB Mandek Sejak 2023, DPRD Gunung Mas Desak 5 Perusahaan Segera Bayar Kewajiban

bphtb
Anggota DPRD Gunung Mas, Endra.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menyoroti lambannya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh lima perusahaan besar swasta (PBS) di wilayahnya.

Anggota DPRD Gunung Mas, Endra, mengungkapkan bahwa sejak 2023, kelima perusahaan tersebut belum merealisasikan kewajiban mereka, meskipun penagihan dari pihak pemerintah daerah sudah dilakukan.

“Informasi dari Pemda Gunung Mas, ada lima PBS yang masih ditunggu pembayaran BPHTB-nya, yaitu PT. ALS di Kecamatan Rungan Manuhing, PT. ATA di Kecamatan Kurun, PT. TPA di Kecamatan Manuhing, PT. KAP di Damang Batu, serta PT. BAP di Kecamatan Sepang yang masih berproses terkait pengalihan ke koperasi,” jelas Endra, Kamis (10/07).

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran BPHTB ini berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kontribusi BPHTB mencapai sekitar 78 persen dari total PAD Kabupaten Gunung Mas.

“BPHTB adalah sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan daerah. Jika kewajiban ini terus tertunda, maka program pembangunan pun akan terganggu,” ujarnya.

Endra juga menyebutkan bahwa upaya penagihan telah dilakukan oleh pihak pemerintah daerah bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari perusahaan-perusahaan terkait.

“DPRD mendesak agar kelima perusahaan tersebut segera memenuhi kewajiban membayar BPHTB. Ini adalah bentuk tanggung jawab mereka terhadap daerah yang juga menjadi tempat beroperasi dan mendapatkan keuntungan,” pungkasnya. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gumas Dorong Pemberdayaan UKM Lokal: Potensi Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat