PALANGKA RAYA – Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, narapidana kasus asusila yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan ditangkap kembali di Pasar Sudimampir Banjarmasin, kini resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ia tidak sendiri, pemindahan juga dilakukan terhadap bandar narkoba Rusdiansyah alias Cimeng serta napi lain Junaidi alias Doyok yang dipindah ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Pemindahan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, sebagai bagian dari relokasi total 10 warga binaan dari Lapas dan Rutan Palangka Raya. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pemindahan ini tidak berkaitan dengan isu pungutan liar, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi overkapasitas dan meningkatkan sistem pembinaan.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan serta optimalisasi pembinaan narapidana,” jelas I Putu Murdiana.
Henderikus dan Cimeng dititipkan sementara di Lapas Banjarbaru sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa siang (8/7/2025), lalu dipindahkan ke Nusakambangan melalui Lapas Kelas I Tangerang.
Proses ini menjadi komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem lapas yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan, tanpa mengabaikan hak dasar para warga binaan. (cen)
BACA JUGA : Kabur 5 Hari, Balik Lagi ke Lapas: Liburan Hendrikus Napi Kabur Tamat Sudah!