PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram atau hampir setengah kilogram. Barang haram ini hendak dikirim dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau.
Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RY, warga Kabupaten Katingan, diamankan pada Sabtu malam (5/7/2025) saat melintas di depan pos lantas Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya.
“Pelaku kami tangkap saat mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, sabu seberat hampir setengah kilogram ditemukan dalam kantong kresek yang dijepit di motornya,” kata Ruslan dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RY mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya, melalui pesan WhatsApp. Ia diperintahkan untuk mengambil paket sabu yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei, Kota Palangka Raya.
“Ini adalah pengantaran kedua yang dilakukan pelaku. Ia mengaku hanya sebagai kurir. Namun kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Ruslan.
Menurutnya, sabu seberat 478 gram tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah, dan bila berhasil beredar, akan sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kalimantan Tengah.
BNN Kalteng kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan pengedar yang diduga terorganisir dan menggunakan metode penyamaran kurir secara acak. (cen)
BACA JUGA : BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Polisi & Napi Terlibat, 324 Gram Sabu Dimusnahkan!