SAMPIT – Seorang oknum pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial W menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (7/7/2025), atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap istrinya, Y.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan disebutkan, kekerasan psikis yang dilakukan W terjadi sejak Oktober 2018 hingga 2023, berupa ancaman, umpatan, hingga penelantaran ekonomi terhadap korban.
“Korban pernah dikunci dalam kamar dan melarikan diri ke rumah tetangga karena dikejar dengan dua bilah mandau,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Peristiwa itu dipicu pertengkaran di rumah mereka di Jalan Sawit Raya II, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, usai Y menegur W terkait dugaan perselingkuhan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa W hanya menanggung sebagian kecil kebutuhan rumah tangga, sementara Y menanggung sebagian besar beban ekonomi. Ketegangan dalam rumah tangga semakin memuncak setelah Y menemukan komunikasi pribadi W dengan perempuan lain.
Y akhirnya meninggalkan rumah pada September 2023, dan tak lama kemudian W melayangkan gugatan cerai. Putusan pengadilan menyatakan keduanya resmi bercerai pada September 2024, namun Y masih melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Berdasarkan visum et repertum psikiatri dari RSUD dr Murjani Sampit, Y dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresif, yang turut menjadi dasar dakwaan terhadap W.
W didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, usai persidangan, W membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai masalah rumah tangga biasa.
“Kalaupun disebut KDRT, itu hanya lewat WhatsApp. Tidak ada seperti yang dituduhkan,” ujar W kepada wartawan. (pri/cen)
BACA JUGA : Pemilihan Ketua KONI Kotim Kian Ketat, Tiga Kandidat Siap Diverifikasi Jelang Musorkablub