Kakanwil Ditjenpas Kalteng: Dugaan Pelanggaran SOP dalam Kasus Kaburnya Napi Asusila

ditjenpas
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa dugaan sementara kaburnya narapidana kasus asusila, Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, disebabkan oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dugaan sementara adanya pelanggaran SOP terhadap peristiwa kaburnya Napi kasus asusila,” tegas Putu saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Selasa (8/7/2025).

Menanggapi saran dari Praktisi Hukum dan Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan, agar pemerintah tidak terburu-buru mengembalikan jabatan Kalapas dan KPLP pasca insiden tersebut, Putu menyatakan sepakat. Ia menilai saran tersebut sebagai langkah tepat dalam pembenahan internal, khususnya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Saya sangat sepakat dengan saran praktisi hukum tersebut. Ini penting untuk pembenahan dan menjaga citra pemasyarakatan di mata masyarakat Kalteng. Bila terbukti bersalah, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Putu juga menepis isu soal pengembalian jabatan Kalapas dan KPLP ke posisi semula. Ia menegaskan bahwa hingga kini, pejabat terkait masih menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah dan belum ada perubahan surat perintah.

“Kalapas, KPLP, hingga Kasibinadik masih dibebastugaskan sementara agar fokus pada pemeriksaan. Surat perintah saya juga belum dicabut,” jelasnya.

Sebagai bentuk langkah cepat, Ditjenpas Kalteng telah menunjuk Kasi Pembinaan Lapas Palangka Raya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas.

“Surat perintah sudah saya keluarkan, menunjuk Kasi Pembinaan sebagai Plh Kalapas Palangka Raya,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan petugas di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

“Kami terus melakukan pengecekan langsung, monitoring, dan evaluasi terhadap pelayanan serta pembinaan yang sesuai prosedur dan SOP,” ujarnya.

Putu berharap proses pemeriksaan internal segera rampung dan keputusan sanksi disiplin bisa segera ditetapkan terhadap pejabat yang terbukti melanggar.

“Kami akselerasi hasilnya dengan pusat. Harapannya, sesuai ekspektasi masyarakat agar citra pemasyarakatan tetap terjaga,” tandasnya.

Sebelumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan menyatakan dukungannya terhadap keputusan menonaktifkan Kalapas dan KPLP. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketegasan dan perlu menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara.

“Keputusan menonaktifkan Kalapas dan KPLP adalah langkah tepat untuk menjaga citra dan profesionalisme di Lapas Palangka Raya,” tegas Ari.

Ia berharap agar pejabat baru nantinya benar-benar berintegritas dan mampu melayani publik secara profesional, mengingat Lapas adalah wajah penegakan hukum dan keadilan di mata masyarakat. (*/cen)

BACA JUGA : Pasca Napi Kabur! Evaluasi Menyeluruh Dulu, Jangan Buru-Buru Pulihkan Jabatan Kalapas dan KPLP