KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil, untuk menghadapi dinamika perkembangan saat ini. Tujuan utamanya, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Katingan.
Anggota DPRD Katingan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eterly, A.Md menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Evaluasi dari pemerintah pusat ini menjadi dasar krusial bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Selain itu, guna memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah berjalan optimal serta selaras dengan ketentuan yang berlaku,” kata Eterly yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Katingan ini.
Dia mengungkapkan, jika Fraksi NasDem menyambut baik inisiatif revisi ini. Mereka berharap, Raperda ini dapat secara signifikan mengoptimalkan PAD Kabupaten Katingan yang belakangan cenderung mengalami penurunan.
“Dengan adanya revisi ini, seluruh pendapatan baik pajak maupun retribusi diharapkan dapat memenuhi target APBD Kabupaten Katingan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya keselarasan Raperda ini dengan undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Mereka juga mempertanyakan potensi dampak perubahan ini terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, mereka mendesak agar proses ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Dalam melakukan perubahan, apakah ini akan berdampak lebih besar terhadap masyarakat dan dunia usaha. Kami juga meminta agar adanya transparan dan akuntabilitas, sehingga dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah kedepannya,” imbuh Eterly.
Menurut dia, pernyataan ini menggarisbawahi perlunya kajian mendalam mengenai implikasi Raperda terhadap berbagai sektor, guna memastikan bahwa tujuan peningkatan PAD tidak justru memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pendorong peningkatan pendapatan saja. Tetapi juga, cerminan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, demi kemajuan pembangunan Kabupaten Katingan,” ucapnya. (ndi)
BACA JUGA : Ketua DPRD Katingan Minta Jaga dan Pelihara RTH