BPJS Kesehatan Nonaktifkan 2.922 Peserta PBI di Palangka Raya, Dinsos Lakukan Verifikasi Lapangan

bpjs kesehatan
Kadinsos Kota Palangka Raya, Riduan.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 18.379 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dinonaktifkan, termasuk 2.922 jiwa dari Kota Palangka Raya.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait evaluasi dan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan keakuratan penerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data penonaktifan terbagi atas lima kabupaten/kota:

  • Kabupaten Katingan: 5.201 jiwa
  • Kabupaten Kapuas: 4.408 jiwa
  • Kabupaten Pulang Pisau: 3.815 jiwa
  • Kabupaten Gunung Mas: 2.033 jiwa
  • Kota Palangka Raya: 2.922 jiwa

Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan status kelayakan peserta yang dinonaktifkan.

“Kami tengah memverifikasi di lapangan. Jika terbukti layak, maka akan dibuatkan berita acara dan diusulkan untuk tetap menerima BPJS PBI dari APBN,” ujar Riduan, Selasa (8/7/2025).

Verifikasi dilakukan dengan melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Proses ini diberi waktu sanggah hingga 20 Juli 2025, yaitu masa di mana peserta yang merasa masih layak bisa diverifikasi ulang.

Riduan menjelaskan bahwa kriteria kelayakan mengacu pada data DTKS, terutama mereka yang masuk desil 1 hingga desil 5, yang merupakan kategori warga tidak mampu berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

“Yang layak itu yang memenuhi kriteria miskin, dilihat dari kondisi rumah, pekerjaan, dan masuk dalam desil 1–5. Kalau sesuai, kita usulkan pengaktifan kembali,” terangnya.

Meski demikian, Riduan mengakui proses ini memerlukan waktu dan tenaga ekstra, mengingat jumlah peserta yang harus diverifikasi tidak sedikit.

“Jumlahnya lumayan banyak, 2.922 jiwa itu bukan sedikit. Maka kami perlu waktu untuk menyelesaikan verifikasi ini secara akurat dan menyeluruh,” pungkasnya. (ifa/cen)

BACA JUGA : Wawali Palangka Raya: Perlindungan Sosial adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Bantuan Tunai