Pemprov Kalteng Desak Pusat Bayar Utang Royalti Rp3 Triliun, Syahfiri: Ini Bukan Bantuan, Ini Hak Daerah!

royalti
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut Pemerintah Pusat segera membayar utang dana bagi hasil royalti pertambangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3 triliun.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, menyebut dana tersebut merupakan hak daerah, khususnya dari sektor batu bara, dan keterlambatan pencairannya menyebabkan ketidakstabilan fiskal serius di provinsi hingga kabupaten/kota.

“Bayangkan, ini hak daerah. Tapi karena pusat menunda, kita yang di daerah jadi kena imbas. Muara Teweh saja utangnya lebih dari Rp1 triliun, provinsi Rp600 miliar, belum termasuk daerah lain,” ujarnya, belum lama ini.

Syahfiri menambahkan, kondisi serupa pernah terjadi pada 2021–2022, ketika dana kurang bayar baru dicairkan dua tahun kemudian. Hal ini, menurutnya, membuat grafik keuangan daerah menjadi tidak sehat dan sulit diprediksi.

“Ini sangat berbahaya untuk perencanaan APBD. Kita seperti berjudi dengan kepastian yang tidak ada,” keluhnya.

Ia juga membandingkan dengan Brunei Darussalam dan Sarawak yang lebih kecil secara geografis namun mampu memakmurkan rakyatnya.

“Kalimantan ini kaya. Tapi kita justru seperti pengemis di tanah sendiri,” tegasnya.

Pemprov Kalteng disebut telah melayangkan surat ke pemerintah pusat, namun jawaban yang diterima hanya janji, menunggu PMK, atau alasan anggaran belum tersedia dan baru bisa dibayarkan pada 2025 atau bahkan 2026.

“Lah uangnya ke mana? Ini uang rakyat. Harusnya disisihkan, bukan ditunda karena sudah terpakai,” kritik Syahfiri.

Ia menegaskan, kondisi ini sangat memukul daerah-daerah di Kalteng yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.

“Jangan salahkan kami di daerah kalau program pembangunan terhambat. Kalau uang dari pusat belum turun, bagaimana kami mau salurkan ke kabupaten/kota?” ujarnya.

Hingga kini, belum ada kejelasan kapan dana tersebut akan dibayarkan. Namun Syahfiri memastikan, Pemprov Kalteng akan terus menuntut hak daerah.

“PMK-nya ada, dasar hukumnya jelas. Tapi kalau pusat terus berdalih dan menunda, maka rakyatlah yang jadi korban,” pungkasnya.
(ifa/cen)

BACA JUGA : Serius tapi Santai, Gubernur Kalteng Adu Otak Sama Polisi