Pasca Napi Kabur! Evaluasi Menyeluruh Dulu, Jangan Buru-Buru Pulihkan Jabatan Kalapas dan KPLP

napi
Praktisi Hukum dan Putra Daerah Kalimantan Tengah, Dr. Ari Yunus Hendrawan.

PALANGKA RAYA – Insiden kaburnya narapidana (Napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya bukan sekadar kelalaian teknis. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan, mengguncang kepercayaan publik dan memperlihatkan celah dalam pengawasan yang seharusnya ketat.

Langkah cepat Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng yang menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya pun menuai dukungan.

Namun, menurut praktisi hukum dan putra daerah Kalimantan Tengah, Dr. Ari Yunus Hendrawan, langkah tersebut belum cukup.

“Menonaktifkan pejabat bukan vonis, tapi prasyarat untuk bersih-bersih,” tegas Dr. Ari.

Menurutnya, Kalapas dan KPLP yang dinonaktifkan tidak seharusnya dikembalikan ke posisi semula sebelum melalui evaluasi dan pembinaan menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi pemasyarakatan, terlebih sebagai simbol keadilan dan pengayoman.

Dr. Ari meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., serta Dirjen Pemasyarakatan Drs. Mashudi, agar selektif memilih pejabat baru yang profesional dan siap melayani sesuai ketentuan.

“Lapas bukan sekadar bangunan dengan tembok tinggi. Lapas adalah benteng harapan. Maka jangan biarkan ada celah sedikit pun,” katanya.

Ia menyoroti kelalaian dalam kasus ini, yakni pemberian izin buang air kecil kepada narapidana tanpa pengawasan ketat, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.

Dr. Ari juga menekankan pentingnya transformasi digital dan pengawasan real-time sesuai amanat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pengawasan tidak bisa lagi hanya mengandalkan jumlah petugas. Harus ada sistem yang kuat, digitalisasi, dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ia juga menyarankan penerapan disiplin ASN secara ketat serta transparansi terhadap hasil investigasi internal.

Menurut Dr. Ari, siapapun pejabat yang akan ditunjuk menggantikan posisi Kalapas dan KPLP Palangka Raya harus mampu membangun ulang kepercayaan publik, baik secara internal maupun eksternal.

“Penunjukan Kalapas dan KPLP bukan sekadar rotasi jabatan. Itu adalah penentuan arah keadilan hukum di Kalimantan Tengah.”

Sebagai tokoh muda Dayak dan praktisi hukum, Dr. Ari menutup pernyataannya dengan ajakan reflektif kepada masyarakat.

“Kita boleh kecewa. Tapi dari kekecewaan itu kita bangun tekad Bersama membangun lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan.”

“Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kitalah yang akan ikut tumbang,” pungkasnya. (*/cen)

BACA JUGA : Napi Tak Tahu Diri, Dikasih Izin Kencing Malah Kabur

BACA JUGA : Izin Kebelet, Napi Asusila Ngacir! Petugas Lapas Palangka Raya Ditinggal Realita Raibnya Henderikus Yoseph

BACA JUGA : Napi Kabur, TNI-Polri Turun Gunung! Lapas Palangka Raya Serius Cari Si “Kebelet Bohongan”

BACA JUGA : Lapas Palangka Raya Geger! Napi Kabur, Kakanwil Turun Tangan, Siap-siap Ada yang Dicopot?

BACA JUGA : Muka Gelisah di Pasar, Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya Malah Ketemu Macan Sudimampir, Ketangkap Deh!

BACA JUGA : Potret Buram Penjara di Kalteng