Dana Desa Disulap Jadi Dana Dusta, Tiga Mantan Perangkat Desa Parit Masuk Bui

desa parit
Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

SAMPIT – Tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp903 juta.

Ketiganya adalah mantan Kepala Desa berinisial Su, mantan Bendahara Ir, dan mantan Sekretaris He. Penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan penyidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2023.

“Para tersangka ini menjabat sebagai kepala desa, bendahara, dan sekretaris desa pada masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp903 juta. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat Desa Parit. Warga merasa dikhianati oleh pemimpin desa yang justru menyalahgunakan amanah demi kepentingan pribadi.

“Kami kecewa berat. Dana desa itu seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

“Kami minta kepada kepala desa sekarang dan seluruh perangkatnya, jangan lagi ada penyalahgunaan dana. Kami butuh pembangunan, bukan permainan uang,” tegas warga tersebut.

Kejari Kotim menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. (pri/cen)

BACA JUGA : Mafia Tanah dan Surat Palsu Picu Kisruh Lahan di Kotim, Pemkab Siap Bongkar Dalangnya