Mahasiswa Vs Dewan & Polisi: Adu Argumen, Adu Dorong, Adu Suara Tinggi!

mahasiswa
Aksi damai puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Aliansi Tanah Air Melawan di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025), berubah menjadi ricuh. Foto: Hardi

PALANGKA RAYA – Aksi damai puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Aliansi Tanah Air Melawan di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025), berubah menjadi ricuh.

Insiden bermula saat para mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung dewan dengan mendorong barikade aparat kepolisian yang berjaga.

Kericuhan pecah tak lama setelah massa menyelesaikan orasi. Para peserta aksi memaksa masuk ke halaman gedung DPRD, memicu aksi saling dorong dengan aparat.

Mahasiswa mengklaim bahwa ada anggota mereka yang menjadi korban pemukulan oleh petugas, meski situasi awalnya dipicu oleh dorongan dari pihak massa sendiri.

Setelah ketegangan mereda, sejumlah mahasiswa mendesak agar oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Dalam proses pencarian petugas tersebut, suasana kembali memanas karena mahasiswa melontarkan kata-kata kasar seperti “anXXng”, “baXXsat”, hingga “tidak berpendidikan”.

Ketegangan semakin meningkat saat Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, beserta jajaran turun langsung menemui massa aksi.

Bukannya mereda, mahasiswa malah melontarkan tudingan keras dan menyebut para anggota dewan sebagai “kacung”.

Menanggapi hal itu, Siti Nafsiah menjelaskan bahwa kehadiran Komisi II di lokasi aksi adalah bentuk pelaksanaan tugas sesuai dengan arahan pimpinan DPRD.

“Berdasarkan amanat dari Ketua DPRD Kalteng, Bapak Arton S. Dohong, Komisi II ditugaskan untuk menerima aspirasi mahasiswa, sesuai dengan tupoksi kami,” tegas Siti Nafsiah.

Aksi mahasiswa juga diwarnai pembakaran ban bekas dan pertunjukan teatrikal sebagai bentuk ekspresi protes mereka.

Adapun tuntutan yang dibawa dalam aksi ini meliputi isu nasional dan lokal, antara lain:

Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua.

Presiden juga diminta mengeluarkan surat perintah reklamasi bekas tambang nikel di Raja Ampat.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, diminta mengevaluasi dan mengaudit kebijakan tambang minerba milik korporasi di Kalteng.

Mendesak penghentian deforestasi akibat skema investasi swasta dan proyek strategis nasional.

Menuntut pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Tengah.

Hingga aksi berakhir, situasi secara umum berhasil dikendalikan aparat, meskipun sejumlah ketegangan masih terlihat di lapangan.
(rdi/cen)

BACA JUGA : Mahasiswa Demo di DPRD Kalteng, Desak Presiden Cabut IUP Nikel dan Gubernur Stop Deforestasi