PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjadi dasar hukum penting dalam menata kawasan rawan lingkungan, pemukiman padat, serta bangunan usaha yang tidak sesuai dengan fungsi ruang.
Hal ini disampaikan Fairid usai disahkannya perda tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya. Perda lingkungan hidup ini disahkan bersama dua regulasi lainnya, yaitu tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pemajuan Kebudayaan.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Misalnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini menjadi acuannya,” ujar Fairid pada Sabtu (29/6/2025).
Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan hidup selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota. Penataan kawasan pemukiman yang tidak sesuai fungsi ruang misalnya, kerap menyulitkan upaya pembenahan.
Ia menekankan bahwa perda ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, namun justru untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni.
“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” jelasnya.
Wali Kota juga berharap, regulasi ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi warga Kota Palangka Raya.
“Kalau lingkungannya nyaman, kualitas hidup meningkat, dan nilai aset masyarakat juga bisa naik,” tutup Fairid. (ter/cen)
BACA JUGA : Wali Kota Soroti Truk ODOL yang Masih Lintasi Jalan Protokol Palangka Raya