Rosi Wahyuni: Kades dan BPD Harus Sejalan Jalankan Pemerintahan Desa

rosi
Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Rosi Wahyuni.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Rosi Wahyuni, mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kades dan BPD harus memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama. Jangan sampai berjalan sendiri-sendiri, karena hasilnya tidak akan maksimal,” tegas Rosi.

Politisi Partai Hanura ini menekankan, kades sebagai penyelenggara dan BPD sebagai pengawas harus memahami tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.

Ia menjelaskan, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni menyalurkan aspirasi masyarakat, merencanakan anggaran bersama pemdes, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Pemdes sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah harus selalu selaras dengan BPD. Desa memang memiliki otonomi, tapi tetap harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Rosi juga mengingatkan agar BPD tidak memaksakan kehendak dalam menyampaikan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap penyelenggaraan pemdes.

“Jika ditemukan indikasi penyelewengan yang tidak wajar, BPD bisa melaporkannya ke inspektorat. Jangan sampai kepala desa terjerat persoalan hukum karena kurangnya pengawasan dan komunikasi,” tutupnya. (*/cen)

BACA JUGA : DPRD Barut Gelar RDP Bahas Percepatan Pemasangan Listrik di Desa Karamuan