PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan hadiah istimewa bagi warganya. Perpanjangan masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa sebelumnya penghapusan denda hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita kepada masyarakat untuk menyambut Hari Jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).
Emi mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena setelah tanggal 30 September 2025, denda atas tunggakan pajak akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan sumber penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkas Emi Abriyani. (ter/cen)
BACA JUGA : Wali Kota: Perda Lingkungan Hidup Jadi Dasar Penataan Tata Ruang Palangka Raya