PULANG PISAU – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) makin terang benderang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada Senin (30/6/2025) menggeledah tiga lokasi berbeda secara bersamaan, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, rumah dinas Kalaksa BPBD, dan rumah pribadi bendahara BPBD.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulpis, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025.
Dari kantor BPBD saja, tim penyidik keluar membawa dua box dokumen penting. Tidak hanya itu, sejumlah dokumen dan laptop juga disita dari lokasi lainnya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/0.2.23/Fd.2/06/2025.
Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejari Pulpis, Mugiono Kurniawan, SH, MH, menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan indikasi kuat praktik manipulasi dokumen, termasuk SPJ kegiatan fiktif yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Tim menemukan sejumlah stempel atas nama rumah makan dan instansi luar yang bukan merupakan stempel resmi BPBD. Dari keterangan awal, stempel-stempel itu dibuat sendiri untuk mendukung dokumen fiktif,” beber Mugiono.
Tim penyidik kini menelusuri lebih dalam keterlibatan para pejabat dalam dugaan penyimpangan anggaran BPBD Pulang Pisau dari tahun 2022 hingga 2024.
“Penyidikan ini bagian dari komitmen Kejari Pulpis dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan kebencanaan yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas,” tegas Mugiono.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menegakkan hukum dan menindak tegas oknum-oknum yang merugikan keuangan negara. (ung/cen)
BACA JUGA : Kantor BPBD Disulap Jadi Tukang Cap! Terungkap saat Kejari Pulpis Lakukan Penggeledahan
BACA JUGA : Dugaan Korupsi di BPBD Pulpis Naik ke Tahap Penyidikan