PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ditegaskan tidak diperbolehkan menolak pasien, tanpa terkecuali.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menyampaikan bahwa semua fasyankes seperti Pustu, Puskesmas, hingga RSUD Kota Palangka Raya telah memiliki komitmen bersama untuk membangun sistem layanan yang responsif dan manusiawi.
“Semua fasyankes wajib melayani pasien. Jika ada kesan penolakan, biasanya terjadi karena miskomunikasi atau kurang informasi dari pasien dan keluarga. Tapi jelas, jika terbukti menolak, faskes bisa dikenai sanksi tegas, bahkan pencabutan izin operasional,” ujar Andjar.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, Pemko Palangka Raya juga terus memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Warga yang belum memiliki JKN dapat didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemko.
“Warga yang belum terdaftar JKN bisa mengajukan melalui program Jamkesda. Ini bentuk nyata komitmen kami agar tak ada warga yang kesulitan akses layanan medis,” tambah Andjar.
Kota Palangka Raya sebelumnya telah menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC), yang menjadi bukti nyata tercapainya layanan kesehatan universal bagi seluruh masyarakat.
“Dengan UHC, kita terus membuka peluang aktivasi JKN yang dibiayai Pemko, sehingga masyarakat lebih mudah mendapat pelayanan kesehatan prima di semua fasyankes,” jelasnya.
Andjar mengingatkan seluruh jajaran kesehatan untuk menjaga integritas pelayanan, menyambut pasien dengan empati, dan memastikan tidak terjadi diskriminasi layanan.
Pemko Palangka Raya akan terus meningkatkan standar dan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan. (ter/cen)
BACA JUGA : Wali Kota Soroti Truk ODOL yang Masih Lintasi Jalan Protokol Palangka Raya