PALANGKA RAYA – Keberadaan truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Palangka Raya kembali mendapat sorotan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kendaraan ODOL yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak infrastruktur kota.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau ODOL tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).
Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL di jalan protokol sudah seharusnya tidak terjadi, mengingat aturan terkait larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan ODOL melintas di jalan protokol,” tegasnya.
Ia pun mendorong Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Menurutnya, penanganan truk ODOL tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Penanganan truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Karena itu diperlukan kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara optimal,” kata Fairid.
Lebih jauh, Fairid juga berharap kolaborasi dan koordinasi antara instansi terkait dapat diperkuat guna menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan tertata.
“Kerja sama antar instansi ke depan harus semakin diperkuat agar ketertiban berlalu lintas dapat diwujudkan dengan lebih sistematis,” pungkasnya. (*/cen)
BACA JUGA : Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda, Wali Kota Fairid: Perkuat Tata Pemerintahan Palangka Raya