KUALA KURUN – Polsek Rungan kembali memainkan peran penting dalam meredam konflik rumah tangga. Kali ini, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pria berinisial S (45) terhadap istrinya M (39) di Desa Parempei, Kecamatan Rungan, diselesaikan melalui jalur mediasi, Jumat (27/6/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/6) dan langsung ditindaklanjuti oleh Bripka Eko Harianto, Bhabinkamtibmas setempat, dengan mengambil langkah cepat berupa mediasi untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga keutuhan rumah tangga pasangan tersebut.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Rungan, menghadirkan kedua belah pihak bersama orang tua masing-masing serta Ketua RT 02 Parempei, Sugianto, untuk memastikan penyelesaian yang menyeluruh dan diterima secara kekeluargaan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono mengapresiasi langkah proaktif tersebut. Ia menyebut bahwa penyelesaian berbasis restorative justice atau keadilan restoratif menjadi pendekatan utama Polri dalam menangani permasalahan sosial, terutama yang menyangkut relasi keluarga.
“Ini adalah fungsi utama Bhabinkamtibmas, menjadi ujung tombak Polri yang mampu menyelesaikan masalah langsung dari akarnya,” ujar Kapolsek, Jumat siang (27/6).
Setelah melalui dialog yang difasilitasi dengan pendekatan humanis, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi, yang ditandatangani bersama di hadapan petugas dan saksi.
“Dengan penandatanganan surat pernyataan damai ini, kasus KDRT tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial,” lanjut Ipda Budi Hartono.
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan non-litigasi seperti ini merupakan bagian dari strategi Polsek Rungan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai, tanpa harus selalu menempuh jalur hukum pidana yang panjang dan berat bagi keluarga.
“Selama kedua belah pihak kooperatif dan menunjukkan itikad baik, penyelesaian seperti ini bisa menjadi solusi yang adil dan mendidik,” tutupnya. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gumas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu Senilai Rp120 Juta