PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menunjukkan komitmennya terhadap transparansi hukum dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada orang tua almarhumah Nurmaliza (29), korban pembunuhan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Alfaro Jordan (24).
SP2HP tersebut diserahkan pada Jumat (27/6/2025), sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekonstruksi perkara yang digelar pada Kamis 26 Juni 2025. Surat itu diterima langsung oleh Safrudin, ayah kandung almarhumah, di Kota Palangka Raya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, menjelaskan bahwa pemberian SP2HP merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk memberikan informasi resmi kepada pihak keluarga korban.
“SP2HP ini dikirimkan agar keluarga mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan perkara yang menyebabkan putri mereka meninggal dunia. Informasi ini bersumber langsung dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” jelas AKP Sugiharso, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan bahwa SP2HP disampaikan setiap kali terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
“Sebelumnya juga SP2HP telah kami berikan kepada keluarga korban. Ini adalah bentuk keterbukaan dalam proses penyidikan,” tegasnya.
AKP Sugiharso berharap, dengan adanya komunikasi yang terbuka dan informasi yang disampaikan secara resmi, keluarga korban merasa dihargai dan memiliki kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Publik pun mendesak agar proses penyidikan dilakukan dengan transparansi dan keadilan maksimal, demi menjamin hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi secara hukum. (ung/cen)