JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Pencegahan diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni untuk enam bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, dikutip Jumat (27/6/2025).
Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025). Ia diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
“Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem usai pemeriksaan.
Menurut Harli, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di internal kementerian, dengan mengintervensi tim teknis agar membuat kajian teknis tertentu yang mengarahkan pengadaan pada sistem operasi Chrome.
Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekkom Kemendikbudristek menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif. Tim teknis sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut diduga diganti secara sepihak untuk mendukung penggunaan Chromebook.
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,982 triliun: Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek raksasa ini kini menjadi sorotan utama publik dan penegak hukum, mengingat besarnya nilai anggaran dan hasil pelaksanaannya yang dinilai tidak efektif sejak awal. (*/cen)
BACA JUGA : Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumut