KASONGAN – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyatakan persetujuannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang diajukan oleh Bupati Katingan untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan, Toni Yosepta, ST, M.Si, sebagai penegasan dukungan fraksi terhadap inisiatif legislatif pemerintah daerah. Raperda pertama yang dibahas adalah mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Raperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang nyaman dan mudah bagi investor dan masyarakat Katingan dalam berinvestasi. Kami dapat memahami, bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk mengatur kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi serta meningkatkan daya saing daerah,” ujar Toni.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dan memperluas ketersediaan lapangan pekerjaan.
“Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah, untuk menarik lebih banyak investasi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih signifikan,” tutur.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar juga mendukung Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Menurut Toni, Raperda ini sangat krusial karena merupakan syarat mutlak yang digariskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bank pemerintah untuk menyertakan modal.
“Ini selaras juga dengan peraturan lainnya, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda,” imbuhnya.
Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Toni menyebut, jika Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk melakukan penataan di beberapa lembaga.
“Penataan tersebut mencakup struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja dengan menempatkan pegawai sesuai dengan bidangnya atau prinsip the right man on the right place,” katanya.
Terakhir, Fraksi Golkar juga menyetujui Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Diharapkan nantinya, Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengoptimalkan potensi-potensi pajak yang bisa digali dan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” tutupnya. (ndi)
BACA JUGA : DPRD Katingan Imbuan Warga Pelihara dan Manfaatkan Bantuan Pemerintah