DPRD Gumas Tunda Persetujuan Dua Raperda, Empat Lainnya Disepakati dengan Perubahan

raperda
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari ketika menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin (23/6). Foto: Ist

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin (23/6).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas, Iceu Purnamasari, menyebutkan bahwa dari enam raperda yang diajukan eksekutif, dua di antaranya belum bisa disetujui bersama karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah daerah.

“Dua raperda yang ditunda adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda, serta tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat,” jelas Iceu.

Penundaan dilakukan karena proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi masih berjalan di perangkat daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas.

Sementara itu, empat raperda lainnya telah disepakati bersama, meskipun ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan, penambahan, maupun penghapusan.

“Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas 2025–2045, terdapat perubahan pada Pasal 5, 12, 14, dan 15,” terang Iceu.

Sedangkan untuk Raperda Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi, perubahan disepakati pada Pasal 1, 6, 14, dan 15.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengalami revisi pada Pasal 49.

“Untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, disepakati menjadi Perda Tahun 2025 tanpa ada perubahan,” tandasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses legislasi di Kabupaten Gunung Mas, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD untuk memastikan regulasi yang disahkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nya/cen)

BACA JUGA : DPRD Gumas Minta Pemuda Jaga Fasilitas Umum, Jangan Coret dan Rusak Aset Daerah