MUARA TEWEH – Empat orang ditangkap saat sedang berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan A. Yani No. 157, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Minggu (22/6/2025).
Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Salah satu tersangka mengaku mendapat sabu dari FW alias A,” ujar Novendra.
Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan FW di rumah tersebut. Saat digerebek, polisi menemukan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk dua perempuan.
Identitas Para Tersangka:
- FW alias A (43) – Warga Kelurahan Melayu
- H alias HNR (35) – Warga Jalan Panti Ajar, Kelurahan Lanjas
- TR alias R (28) – Warga Desa Kandui
- RK alias R (40) – Warga Kelurahan Melayu (berstatus ASN)
Barang Bukti:
- 2 paket sabu seberat 1,39 gram (ditemukan di tas dan kardus air mineral)
- Alat isap sabu, timbangan digital, dan alat takar lainnya
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Barito Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap ASN yang terlibat,” tegas Novendra. (rdo/cen)
BACA JUGA : Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pemuda di Pangkalan Bun Dibekuk Polisi