PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau. Keputusan ini berlaku sejak 23 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media, Rabu (25/6/2025).
“Benar, perkara dugaan penyimpangan anggaran di BPBD Pulang Pisau telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari Deddy.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyidikan, tim jaksa fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang peristiwa hukum dan menentukan tersangka.
“Tahap penyelidikan bertujuan menemukan adanya tindak pidana. Karena itu sudah terpenuhi, maka sekarang kami menyelidiki siapa pelaku dan bagaimana mekanismenya,” tambahnya.
Kajari juga menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penting yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.
“Dari pemeriksaan saksi dan dokumen, ditemukan indikasi penyimpangan selama tiga tahun anggaran,” ungkapnya.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga yang berperan penting dalam penanggulangan bencana di daerah.
Kejari Pulang Pisau menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. (ung/cen)
BACA JUGA : Bupati Pulpis Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejari