PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) tindak pidana tahun 2025 yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025), di halaman kantor Kejari.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air, senjata tajam dan senjata api dihancurkan menggunakan gerinda dna barang bukti lain dibakar dalam drum.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, seperti Kajari Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Perwira Penghubung, DPRD, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“Kami sangat mengapresiasi pemusnahan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Pulpis dalam memerangi kejahatan, khususnya narkotika,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen bersama dalam menekan angka tindak pidana di Kabupaten Pulang Pisau.
“Langkah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program penegakan hukum dan diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya secara berkelanjutan,” tambahnya. (ung/cen)
BACA JUGA : Pemkab Pulpis Sosialisasikan SPMB 2025 untuk SD dan SMP, Bupati Tegaskan Transparansi