PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar razia kendaraan di jalur perbatasan Kapuas–Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Senin (23/6/2025) pagi.
Hasilnya, dua unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) masing-masing milik PT Justin dan PT Saloka Energy Niaga diamankan.
Truk-truk tersebut kedapatan membawa masing-masing 5.000 liter BBM tanpa dokumen resmi dan belum melunasi kewajiban pajak daerah. Salah satu truk diketahui hendak mengirim BBM ke CV Waskita Jaya.
Saat ini, kedua kendaraan beserta barang bukti telah diamankan di Pos Polsek Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam upaya penertiban kendaraan angkutan yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Penertiban ini bukan hanya soal kepatuhan lalu lintas, tetapi juga soal kewajiban membayar pajak sebagai sumber pendapatan daerah. Ini sesuai arahan Bapak Gubernur,” tegas Anang.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng juga menyoroti pelanggaran berat pada kendaraan yang melebihi batas tonase, khususnya saat inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas.
“Jalan bukan hanya untuk industri. Kalau rusak akibat kendaraan melebihi tonase, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Kita harus tegas,” tegas Gubernur Agustiar Sabran.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam menegakkan aturan serta menjaga infrastruktur agar tetap layak bagi aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. (ifa/cen)
BACA JUGA : Gubernur Kalteng Geram! Jalan Rusak Akibat Truk Over Tonase, Kadis PUPR Disemprot