SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menegaskan bahwa hukum adat memiliki jalur tersendiri dalam sistem hukum nasional dan tidak bisa dicampuradukkan dengan hukum pidana umum.
Pernyataan ini disampaikannya merespons polemik pasca pembatalan putusan adat oleh Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu, yang menuai perhatian masyarakat adat.
“Penerapan hukum adat tidak bisa disatukan begitu saja dengan hukum pidana. Kita memiliki mekanisme peradilan sendiri. Bahkan Mahkamah Agung pun menegaskan, hakim peradilan umum tidak berwenang membatalkan putusan adat,” tegas Ketua Harian DAD Kotim ini, Minggu (22/6/2025).
Ia menilai, putusan pengadilan tersebut telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi mengabaikan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat yang telah diakui secara yuridis dalam kerangka hukum nasional.
“Semua pihak harus memahami dan menghormati batas kewenangan masing-masing. Hukum adat bukan sistem bawah, tetapi bagian dari sistem hukum yang sah,” ujarnya.
Gahara juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan adat, terutama dalam menghadapi dinamika sosial di Kotim. Ia menyebut, pada tahun 2025 diperkirakan sekitar 11.000–12.000 transmigran akan masuk ke wilayah Kotawaringin Timur.
“Kita tetap mengedepankan falsafah Humabetang, yakni keterbukaan terhadap siapa pun tanpa membeda-bedakan. Tapi siapa pun yang tinggal di Kotim harus menghargai hukum adat Dayak,” kata Ketua Harian DAD Kotim ini.
Menurutnya, hukum adat bukan untuk membatasi, melainkan sebagai pagar budaya yang menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang semakin majemuk.
Untuk itu, Ketua Harian DAD Kotim ini mendorong adanya sinergi antara lembaga adat dan institusi pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan sosial dengan pendekatan yang bijak dan berbasis kearifan lokal.
“Kalau lembaga adat kuat, potensi konflik bisa diredam lebih awal. Pendekatan budaya adalah kunci menjaga stabilitas sosial,” tutup Ketua Harian DAD Kotim ini. (pri/cen)
BACA JUGA : DAD Kotim Geram Putusan Adat Dilecehkan