JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera cair dalam waktu dekat. Sebelumnya sempat tertunda, pencairan BSU kini memasuki tahap finalisasi.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan terjadi karena proses pemadanan dan validasi data. Namun kini proses tersebut telah rampung.
“Kebetulan kemarin memang agak sedikit lama ya karena masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai,” ujar Sunardi, Sabtu (21/6/2025) dikutip dari kompas.tv.
Diketahui, sebanyak 17 juta pekerja ditargetkan menerima BSU 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan bukan ASN, TNI, maupun Polri.
“Mohon para pekerja bersabar, karena ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Syarat Penerima BSU 2025:
- WNI dengan NIK yang sah
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cara Cek Nama Kamu di Daftar Penerima:
- Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data: nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
- Lihat hasil status pencairan BSU 2025
Segera cek statusmu dan pastikan data BPJS-mu aktif!
Jika kamu memenuhi syarat, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar. (*/cen)
BACA JUGA : Mekanisme Penyaluran BSU 2025: Cek Syarat, Cara Daftar dan Kriteria Penerima Rp600 Ribu