KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mengakselerasi pembangunan daerah. Pada Rabu (18/06/2025), Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan pidato pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Dalam pidatonya, Bupati Saiful menegaskan bahwa pengajuan empat Raperda ini merupakan komitmen konkret Pemkab Katingan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Raperda pertama yang diajukan adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Bupati Saiful menjelaskan bahwa Raperda ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung investor dan pelaku usaha.
“Raperda ini tidak hanya bertujuan menarik investasi baru, tetapi juga memperkuat investasi yang sudah ada, sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang lebih tangguh. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing daerah,” ujar Bupati Saiful.
Raperda kedua, membahas penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank daerah memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
“Hingga Juni 2023, Pemkab Katingan telah menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp90,85 miliar. Penambahan penyertaan modal ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memperluas layanan keuangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Raperda ketiga, mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini mencakup penyederhanaan birokrasi, penyesuaian struktur organisasi, dan pembentukan lembaga-lembaga baru untuk menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain pembentukan dinas khusus untuk menangani kebakaran dan penyelamatan, penyesuaian nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, serta rencana pembentukan perangkat daerah tersendiri yang mengurusi urusan perpustakaan dan kearsipan, yang saat ini masih terintegrasi di sekretariat daerah.
“Tujuan utama penyesuaian ini adalah agar organisasi perangkat daerah di Katingan lebih adaptif, efisien, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal,” jelas Bupati.
Raperda terakhir menyasar pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diajukan sebagai respons atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peraturan yang lebih efektif dan adaptif sangat dibutuhkan, guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan. Saya berharap, Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama oleh DPRD Katingan dan disahkan menjadi Perda yang berkualitas, adil, dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya. (ndi)
BACA JUGA : Bupati Katingan Dukung Peran Duta Genre Edukasi Remaja