PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali melaksanakan razia dan pengawasan pajak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, restoran, dan hotel, Rabu (18/6/2025) malam.
Hasilnya, sejumlah cafe dan restoran di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja ditemukan belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas langsung melakukan pendataan untuk selanjutnya diproses sebagai wajib pajak sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini kami fokuskan untuk pendataan pelaku usaha terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman agar mereka segera masuk dalam basis data wajib pajak,” ungkap Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain tempat makan, satu hotel di Jalan G. Obos juga terpantau belum mendaftarkan unit usahanya, meski wismanya sudah terdata. Sementara tiga THM di Jalan Yos Sudarso dinyatakan tertib dalam kepatuhan pajaknya, namun tetap menjadi objek pemantauan rutin.
Menurut Emi, pengawasan dilakukan tidak hanya sebatas pendataan, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian antara omzet rill dan pembayaran pajak oleh pelaku usaha. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan diterbitkan surat kurang bayar.
“Dari pengawasan malam ini saja, potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp80 juta dalam waktu enam bulan. Jika digabung dengan hasil dari sektor hotel dan hiburan malam, bisa menembus di atas Rp100 juta,” jelasnya.
Emi menegaskan, BPPRD akan terus melakukan pengawasan rutin demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor usaha yang berpotensi menyumbang besar.
“Kami optimistis, jika semua sektor usaha patuh dan terdaftar, potensi peningkatan PAD Kota Palangka Raya bisa menembus angka miliaran rupiah,” pungkas Emi Abriyani. (ter/cen)